Jumat, 23 Juni 2023

Kontrakan & Kost Bumi Sari Natar Lampung Selatan

Kontrakan & Kost Bumi Sari Natar Lampung Selatan Lokasi Strategis Dekat dengan Jalan Raya ,Dekat dengan Sekolah Pendidikan TK, SD , SMP , SMA Bahkan Banyak Perusahaan Pabrik Di sekitar Kontrakan.   Dan Harga Perbulan Sewa Kontrakan & Kost Dimulai Dari 500.000 Rupiah Saja. bisa Bayar Perbulan & Pertahun Untuk Menyewa Kontrakan.

Segera Hubungi Nomor Di Bawah ini Atau Langsung Kelokasi Tujuan dengan alamat sebagai berikut :   Jalan Raya Bumi Sari Natar Gang Bima Lampung Selatan ( Ruko Ungu ) Tidak Jauh Dari Jalan Raya Setempat Masuk Jalan Bima ( Gang Bima ) Kira - Kira Dari Jalan Bima 6 Sampai 7 Rumah Pertigaan Gang dari jalan Bima.

Hubungi Segera di Nomor Berikut : 085652216808 Berikut Gambar - Gambar Kontrakan & Kos Bumi Sari Natar Lampung Selatan.












Jasa Pengetikan Online Murah di Bumi Sari Natar Lampung Selatan

Jasa Pengetikan Online Murah di Bumi Sari Natar Lampung Selatan   Kami merupakan jasa ketak ketik yang bergerak di bidang usaha pengetikan komputer Online yang akan membantu permasalahan anda bagi Anda mahasiswa/mahasiswi pegawai anak sekolah yang sedang banyak tugas pengetikan dan tidak sempat mengerjakannya kami menyediakan jasa pengetikan makalah skripsi proposal tugas sekolah tugas kantor dll. Baik menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris karena kami memahami kesibukan anda yang begitu padat sehingga tidak memungkinkan untuk menyelesaikan tugas tersebut.  Kami sebagai jasa pengetikan online menawarkan layanan jasa ketik online sehingga anda tidak perlu lagi bersusah payah untuk pergi ke tempat rental komputer cukup dengan menghubungi kami via sms atau email anda dapat mengirimkan soft copy hasil scan ataupun dalam format jpeg dengan cara mengirimkannya via email dokumen anda terjamin kerahasiaannya.  

Anda dapat mengantar dokumen langsung ke kantor kami atau mengirimkan naskah / dokumen yang akan diketik berupa hasil scan/ gambar atau berupa file pdf ke email kami. Apabila naskah/ dokumen berupa hardcopy anda dapat menggunakan jasa pengiriman paket. 

Kami menerima jasa pengetikan online seluruh Indonesia. Jasa ketikan yang kami layani antara lain : Surat menyurat label / tabel / jadwal Makalah / skripsi Daftar Menu / Program Kerja Harga Harga jasa pengetikan dapat dipengaruhi oleh beberapa hal yakni banyaknya halaman spasi yang digunakan serta teks bahasa (bahasa indonesia dan inggris).  

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :   Ketikan Teks Bahasa Indonesia ukuran kertas A4 spasi 1 Rp 2.000/Lembar spasi 15  Rp 1.500/Lembar Ketikan Teks Bahasa Inggris ukuran kertas A4 spasi 1 Rp 3.500/Lembar spasi 15  Rp 3.000/Lembar Ketikan Bagan grafik table rumus Harganya mulai dari Rp 5.000 (tergantung tingkat kerumitan)  Hubungi Segera 085652216808 ( Nino Nurmadi S.Kom )

 





 

Senin, 15 November 2021

Membuat Pembatas Saat Sedang Shalat Fardhu Atau Shalat Sunnah

Amalan Sunnah Rosul Membuat Pembatas Saat Sedang Shalat Fardhu Atau Shalat Sunnah Pembatas ini dinamakan sutrah. Sutrah adalah sesuatu yang dianjurkan bahkan beberapa ulama menilainya wajib. حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ، عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-‘Alaa’, telah menceritakan kepada kami Abu Khaalid, dari Ibnu ‘Ajlaan, dari Zaid bin Aslam, dari ‘Abdurrahman bin Abu Sa’iid Al-Khudriy, dari Ayahnya, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah kepadanya.” [Sunan Abu Daawud no. 697] – Hasan. Para perawinya adalah para perawi Ash-Shahiihain. حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ Telah menceritakan kepada kami Ya’quub bin Ibraahiim, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Malik bin Ar-Rabii’ bin Sabrah, dari Ayahnya, dari Kakeknya radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sutrah seorang laki-laki dalam shalatnya adalah anak panah, jika salah seorang dari kalian shalat maka batasilah dengan anak panah.” [Musnad Ahmad no. 14801] – Abul Hasan Al-Haitsamiy dalam Majma’ Az-Zawaa’id 2/61 berkata bahwa para perawinya adalah para perawi Ash-Shahiih. ثنا بُنْدَارٌ، ثنا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي الْحَنَفِيَّ، ثنا الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ، حَدَّثَنِي صَدَقَةُ بْنُ يَسَارٍ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: ” لا تُصَلِّ إِلا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ Telah menceritakan kepada kami Bundaar, telah menceritakan kepada kami Abu Bakr -yakni Al-Hanafiy-, telah menceritakan kepada kami Adh-Dhahhaak bin ‘Utsmaan, telah menceritakan kepadaku Shadaqah bin Yasaar, ia berkata, aku mendengar Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian shalat kecuali menghadap sutrah dan jangan biarkan seorangpun melintas di hadapanmu, jika ia melawan maka perangilah ia karena ia bersama dengan qarin (yaitu syaithan).” [Shahiih Ibnu Khuzaimah no. 775; Shahiih Ibnu Hibbaan no. 2362] – Shahih. Para perawinya adalah para perawi Ash-Shahiih. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya dan butuh pembahasan yang sangat panjang sementara tidak disini tempatnya. Yang telah jelas disepakati adalah bahwa sutrah adalah sesuatu yang disyari’atkan ketika hendak shalat terutama ketika kita shalat munfarid, shalat sunnah atau ketika kita menjadi imam dalam shalat berjama’ah. Namun jika kita menjadi ma’mum maka sutrah kita adalah sutrah yang digunakan oleh imam. Demikian yang bisa kami tuliskan mengenai sunnah-sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam kehidupan sehari-hari, sungguh merupakan suatu keutamaan jika kita bisa menghidupkannya dalam kehidupan kita disaat manusia banyak melupakannya. Wa billaahit taufiiq. Wallaahu a’lam. Dikutip dari berbagai sumber. Footnotes : [1] Dari sini, maka dapat disimpulkan bahwa teknis berdzikir setelah shalat terbagi menjadi dua, yaitu dengan mengeraskan suara, dalilnya seperti disebutkan diatas. Lalu dengan melirihkan suara. Dalil untuk ini adalah firman Allah Ta’ala : وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ وَلا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. [QS Al-A’raaf : 205] Lalu sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, yang diriwayatkan dari Abu Sa’iid Al-Khudriy, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata : كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكُنَّا إِذَا أَشْرَفْنَا عَلَى وَادٍ هَلَّلْنَا وَكَبَّرْنَا ارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُنَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَإِنَّكُمْ لَا تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا إِنَّهُ مَعَكُمْ إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ “Kami pernah berjalan bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan ketika kami menaiki bukit maka kami bertahlil dan bertakbir dengan mengeraskan suara kami, lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, lembutkanlah diri kalian karena sesungguhnya kalian tidaklah menyeru kepada Dzat yang tuli dan ghaib, sesungguhnya Dia bersama kalian dan Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Maha Suci namaNya dan Maha Tinggi kebesaranNya.” [Shahiih Al-Bukhaariy no. 2992] Oleh karena itulah maka dibolehkan berdzikir setelah shalat dengan mengeraskan suara. Al-Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm berkata : ورفع الصوت بالتكبير إثر كل صلاة حسن “Dan mengeraskan suara dengan takbir setelah tiap shalat adalah (amal yang) baik.” [Al-Muhallaa 4/260] Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz ditanya mengenai dzikir dengan mengeraskan suara setelah shalat, maka jawab beliau : نعم ، هذا هو السنة رفع الصوت بالذكر ، أما من قال إنه بدعة فهو غلطان ، السنة أن يرفع الصوت بالذكر كما كان النبي يفعل وأصحابه ، يقول ابن عباس رضي الله عنهما : كان رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة على عهد النبي صلى الله عليه وسلم ، قال ابن عباس : كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته فالسنة للإمام والمأمومين إذا سلموا من الصلاة رفع الصوت رفعا متوسطا لا صراخ فيه حتى يتعلم الجاهل ويتذكر الناسي ، أما ما يفعل بعض الناس يهلل بينه وبين نفسه فلا ، هذا خلاف السنة ، السنة أن يرفع الصوت بالذكر حتى يتتابع الناس بأفعال السنة “Ya, berdzikir dengan mengeraskan suara adalah sunnah, adapun yang mengatakan bahwa perbuatan itu adalah bid’ah, maka ia salah. Termasuk sunnah adalah mengeraskan suara ketika berdzikir sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, Ibnu ‘Abbaas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Mengeraskan suara dzikir ketika manusia selesai menunaikan shalat fardhu terjadi di zaman Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam,” Ibnu ‘Abbaas berkata, “Aku dahulu mengetahui mereka (para sahabat) telah selesai shalat jika aku mendengar suara dzikir mereka.” Maka sunnah untuk imam dan ma’mum jika mereka telah salam dari shalat, mereka mengeraskan suara dzikir mereka dengan suara yang sedang dan tidak dengan berteriak hingga orang yang tidak mengetahui mempelajari hal ini dan mengingatkan manusia. Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian manusia dengan bertahlil di dalam hati maka ini tidak benar, menyalahi sunnah. Yang sunnah adalah berdzikir dengan mengeraskan suara hingga manusia menjadi pengikut sunnah.” [Fatawaa Nuur ‘alaa Ad-Darb 9/87] Adapun setelah dipahami bahwasanya dzikir dengan mengeraskan suara itu memang sah, maka para ulama pun memaknai bahwasanya dzikir dengan suara keras itu tidaklah dilakukan oleh Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam secara terus menerus, atau dengan kata lain Nabi melakukannya sesekali saja dengan maksud untuk memberi pengajaran kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum, terbukti dengan lafazh yang dipakai oleh Ibnu ‘Abbaas yaitu “kuntu” (aku dahulu) yang menunjukkan perbuatan ini memang pernah terjadi namun tidaklah dirutinkan. Al-Imam An-Nawawiy berkata : وحمل الشافعي رحمه الله هذا الحديث على أنه جهر وقتاً يسيراً حتى يعلمهم صفة ‏الذكر، لا أنهم جهروا دائماً. قال: فأختار للإمام والمأموم أن يذكرا الله تعالى بعد الفراغ ‏من الصلاة ويخفيان ذلك، إلا أن يكون إماماً يريد أن يتعلم منه فيجهر حتى يعلم أنه قد ‏تعلم منه، ثم يُسِرُّ، وحمل الحديث على هذا “Dan Asy-Syaafi’iy rahimahullah membawa hadits ini kepada pengertian bahwasanya ia dikerjakan jahr sesekali dan sirr sesekali hingga beliau mengajarkan kepada mereka (yaitu para sahabat) sifat dzikir, tidaklah mereka melakukannya secara jahr terus menerus. Asy-Syaafi’iy berkata, “Aku memilih untuk imam dan ma’mum bahwa mereka berdzikir kepada Allah Ta’ala setelah menunaikan shalat dengan dipelankan, kecuali imam menginginkan untuk mengajarkan mereka maka ia menjahrkannya hingga mereka mengetahuinya, kemudian imam kembali merendahkan suaranya.” Beliau membawa hadits kepada pengertian seperti ini.” [Syarh Shahiih Muslim, Dan yang juga dapat dipahami dari hadits Ibnu ‘Abbaas tersebut adalah ia bukanlah dalil untuk berdzikir dengan dikomandoi satu suara secara berjama’ah, atau lazim kita kenal dengan dzikir berjama’ah. Namun yang dimaksud dan dimaknai oleh hadits adalah berdzikir dengan suara keras dan dilakukan dengan sendiri-sendiri. Wallaahu a’lam.

Mengeraskan Suara Saat Membaca Dzikir Setelah Shalat

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَمْرٌو قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin ‘Abdillaah, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyaan, telah menceritakan kepada kami ‘Amr, ia berkata, telah mengkhabarkan kepadaku Abu Ma’bad, dari Ibnu ‘Abbaas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku dahulu mengetahui selesainya shalat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan suara takbir mereka (yaitu suara dzikir).” [Shahiih Al-Bukhaariy no. 842] حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو أَنَّ أَبَا مَعْبَدٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ Telah menceritakan kepada kami Ishaaq bin Nashr, ia berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq, ia berkata, telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Juraij, ia berkata, telah mengkhabarkan kepadaku ‘Amr, bahwa Abu Ma’bad maulaa Ibnu ‘Abbaas telah mengkhabarkan kepadanya, bahwa Ibnu ‘Abbaas radhiyallahu ‘anhuma telah mengkhabarkan kepadanya, bahwasanya mengeraskan suara dzikir ketika manusia selesai menunaikan shalat fardhu terjadi di zaman Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Ibnu ‘Abbaas berkata, “Aku dahulu mengetahui mereka telah selesai shalat jika aku mendengar suara dzikir mereka.” [Shahiih Al-Bukhaariy no. 841; Shahiih Muslim no. 586] Al-Haafizh rahimahullah berkata bahwa hadits diatas adalah dalil dibolehkannya berdzikir dengan suara keras setelah selesai shalat [Fathul Baariy 2/324-326]

Membaca ‘Amin’ Dengan Suara Keras Saat Menjadi Makmum

Disyari’atkan bagi makmum untuk mengucapkan “amin” karena jika ucapannya tersebut berbarengan dengan amin-nya malaikat, dosa-dosanya akan diampuni Allah, berdasarkan dalil berikut : حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ الزُّهْرِيُّ حَدَّثَنَاهُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَمَّنَ الْقَارِئُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تُؤَمِّنُ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin ‘Abdillaah, telah menceritakan kepada kami Sufyaan, ia berkata, Az-Zuhriy telah menceritakannya kepada kami, dari Sa’iid bin Al-Musayyib, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Jika imam mengucapkan aamiin, maka kalian ucapkan aamiin karena sesungguhnya para malaikat juga mengucapkannya, maka barangsiapa ucapan aminnya bersamaan dengan para malaikat maka dosa-dosanya yang telah lampau akan diampuni.” [Shahiih Al-Bukhaariy no. 6402; Shahiih Muslim no. 411] حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ الْقَارِئُ { غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ } فَقَالَ مَنْ خَلْفَهُ آمِينَ فَوَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ أَهْلِ السَّمَاءِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’iid, telah menceritakan kepada kami Ya’quub -yakni Ibnu ‘Abdirrahman-, dari Suhail, dari Ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika imam membaca “ghairil maghduubi ‘alaihim wa ladhdhaalliin”, lalu ma’mum di belakangnya mengucapkan aamiin dan ucapannya tersebut bersamaan dengan ucapan penduduk langit, dosanya yang telah lampau akan diampuni.” [Shahiih Muslim no. 413] Dan mengucapkan aamiin dengan suara keras, inilah pendapat mayoritas ulama, pensyarah Sunan Abu Daawud berkata : وَالْحَدِيث يَدُلّ عَلَى مَشْرُوعِيَّة التَّأْمِين لِلْمَأْمُومِ وَالْجَهْرِيَّة وَقَدْ تَرْجَمَ الْإِمَام الْبُخَارِيّ بَاب جَهْر الْمَأْمُوم بِالتَّأْمِينِ وَأَوْرَدَ فِيهِ هَذَا الْحَدِيث “Hadits ini menunjukkan masyru’nya mengucapkan aamiin bagi ma’mum dan mengucapkan dengan jahr, dan sungguh Al-Imam Al-Bukhaariy telah membuat bab “ma’mum mengucapkan aamiin dengan suara keras”, lalu beliau mengeluarkan hadits ini.” [‘Aunul Ma’buud no. 782]

Berwudhu Sebelum Mandi Besar (Mandi Junub)

Disunnahkan untuk berwudhu’ sebelum mengguyurkan air ke seluruh badan ketika mandi junub, dan ini masuk dalam sunnah-sunnahnya mandi junub. حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ سَتَرْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَغْتَسِلُ مِنْ الْجَنَابَةِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ صَبَّ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَغَسَلَ فَرْجَهُ وَمَا أَصَابَهُ ثُمَّ مَسَحَ بِيَدِهِ عَلَى الْحَائِطِ أَوْ الْأَرْضِ ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى جَسَدِهِ الْمَاءَ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Telah menceritakan kepada kami ‘Abdaan, ia berkata, telah mengkhabarkan kepada kami ‘Abdullaah, ia berkata, telah mengkhabarkan kepada kami Sufyaan, dari Al-A’masy, dari Saalim bin Abul Ja’d, dari Kuraib, dari Ibnu ‘Abbaas, dari Maimuunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku menutupi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika beliau sedang mandi junub, maka ia mencuci kedua tangannya kemudian menuangkan dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, beliau mencuci kemaluan dan sekitarnya, kemudian menggosok kedua tangannya pada dinding atau permukaan tanah, kemudian beliau berwudhu’ seperti wudhu’ untuk shalat selain kakinya, lalu beliau mengguyurkan air pada seluruh badannya, beliau mengakhirinya dengan mencuci kakinya (untuk menyempurnakan wudhu’nya).” [Shahiih Al-Bukhaariy no. 281]